RadarBanyuwangi.id – Tarif untuk memasuki kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen Banyuwangi, Jawa Timur, akan naik mulai 1 Oktober 2024.
Kenaikan tiket masuk tersebut disebabkan pemberlakuan asuransi jiwa pada aktivitas kunjungan di TWA Ijen dan Suaka Margasatwa (SM).
Bagi wisatawan, biaya premi asuransi yang dikenakan sebesar Rp 2.000 untuk warga negara Indonesia (WNI) dan Rp 5.000 untuk warga negara asing (WNA).
Sedangkan biaya premi untuk kegiatan penelitian, magang/PKL, dan aktivitas lainnya sebesar Rp 25 ribu untuk lama kegiatan 0–1 bulan.
Sedangkan tarif Rp 87.500 untuk lama kegiatan 6 bulan, dan Rp 125 ribu untuk lama kegiatan 12 bulan.
Pemberlakuan biaya asuransi premi tersebut diumumkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim melalui surat edaran (SE) bernomor SE.1775/K.2/BIDTEK.1/KSA/9/2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa BBKSDA Jatim melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa untuk pemberlakuan asuransi jiwa. Wisatawan dapat mendapatkan premi asuransi saat melakukan pembelian tiket di situs tiket.bbksdajatim.org .
Sedangkan premi asuransi untuk kegiatan penelitian, magang/PKL, atau aktivitas lainnya ditagihkan pada saat melakukan pengurusan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Nilai premi yang telah ditentukan merupakan nilai yang terpisah dari tarif kunjungan wisata, penelitian, magang/PKL, dan kegiatan lainnya. Jadi, hanya ada tambahan biaya premi, bukan kenaikan tiket.
Kepala Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi BBKSDA Jatim Dwi Putro Sugiarto menuturkan, pemberlakuan asuransi bagi pengunjung TWA dan SM Kawah Ijen bertujuan untuk perlindungan keselamatan dan keamanan pengunjung.
Pengunjung akan mendapatkan santunan atau biaya pengobatan jika mengalami kecelakaan.
”Pemberlakuan asuransi merupakan implementasi UU Kepariwisataan yang mewajibkan asuransi untuk pengunjung destinasi pariwisata,” tutur pria yang akrab disapa Dwi tersebut.
Dwi menambahkan, kebijakan ini dilakukan demi kenyamanan pengunjung. Namun, pihaknya akan terbuka jika ada kritik.
”Jika ada masukan mengenai kebijakan ini, dapat disampaikan ke kami selaku pengelola. Kritik sebagai bahan masukan kami ke pihak asuransi selaku penyedia layanan untuk perbaikan ke depan. Pada prinsipnya evaluasi dan perbaikan akan dilakukan secara terus-menerus,” pungkasnya.
Sumber : Radar Banyuwangi